Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara Martina Yulianti menyebutkan, Kukar tidak termasuk dalam daerah yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi booster bagi masyarakat umum karena capaian vaksinasi Kukar, khususnya capaian vaksinasi bagi lansia belum memenuhi.
"Kutai Kartanegara baru 55 persen dosis pertama untuk lansia. Jadi untuk masyarakat umum belum bisa booster, tapi untuk lansia sudah bisa booster," kata Martina kepada Korankaltim.com.
Masyarakat umum baru bisa mendapatkan vaksinasi booster ketika dosis pertamanya belum mencapai 60 persen.
Pemerintah pusat juga mengimbau daerah-daerah di Indonesia untuk segera memenuhi kriteria tersebut.
Nantinya saat kriteria tersebut sudah tercapai, masyarakat yang pada dosis pertama dan kedua mendapat vaksin jenis Sinovac maka vaksin boosternya adalah Astrazeneca atau Pfizer.
Jika dosis pertama dan keduanya menggunakan jenis Pfizer, maka boosternya adalah jenis Moderna. Masyarakat yang sudah lewat tiga bulan setelah diberikan dosis kedua bisa mendapat vaksin booster. "Disuntikan setengah dosis, itu aturan dari pusat," ujar Martina.
Vaksinasi booster sejauh ini diberikan secara gratis. Selain itu, pemenuhan kriteria 70 persen dosis pertama masyarakat umum dan 60 persen lansia juga sebagai syarat dimulainya vaksinasi anak.
Rencananya, vaksin booster masyarakat umum dan vaksin anak dilaksanakan bersamaan. "Diimbau kepada warga yang punya anggota kekuarga lansia agar dapat mendatangi fasilitas kesehatan atau melaporkan diri," tutup Martina.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur