Kepada korankaltim.com, Anggi menyampaikan warga setempat termasuk dirinya merasa terganggu dengan peliharaan anjing milik salah satu warga yang dilepasliarkan.
"Anjing itu meresahkan warga dan sering mengejar orang-orang dan anak-anak, sangat membahayakan dan meresahkan. Kejadian ini terjadi setiap hari dan sudah berlangsung lama, akhirnya Senin kemarin saya adukan di Aplikasi 24, dan Alhamdulillah dengan sigap dan cepat petugas Satpol langsung datang, tidak sampai 15 menit mereka (petugas, red) langsung datang," katanya kepada korankaltim.com, Jumat (7/1/2022).
Kepala Satpol PP Kukar H Fida Hurasani berharap agar masyarakat bisa semaksimal mungkin menggunakan aplikasi yang ada untuk memudahkan laporan-laporan atau yang berkenaan dengan kondisi situasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Terutama berkenaan dengan gangguan (K3) dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
"Diharapkan peran serta warga masyarakat bisa dengan segera dilaporkan, agar anggota kami yang bertugas bisa memberikan pelayanan dengan baik, karena di aplikasi itu juga sebagai dokumen, bahan kami untuk tatanan administrasi yang terdokumen-kan walaupun laporan-laporan via nomor pribadi juga diterima," harap Afe sapaan akrabnya Kasatpol.
Afe menegaskan meskipun tetap menerima laporan dari nomor pribadi via telepon, namun alangkah baiknya agar masyarakat melaporkannya melalui aplikasi Siaga 24 yang sudah disiapkan Satpol PP Kukar.
"Kami harap dengan aplikasi itu kami bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat yang membutuhkan kehadiran satpol PP di tengah-tengah masyarakat," demikian Afe.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan