“Batas wilayahnya tepat di tepi jalan jalur dua, tepi jalur sebelah kanan kalau dari arah Tenggarong Seberang ke Samarinda. Pos Polisi simpang tiga Lembuswana juga masih masuk wilayah Kukar,” ungkap Stepanus.
Ini sesuai dengan penegasan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85/2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kukar dan Kota Samarinda.
Memang, kata Stepanus, batas antara Kukar dan Samarinda ini dulunya belum dijelaskan secara detail. Peraturan Pemerintah (PP) 21/1987 pernah menggambarkan batas di antara kedua kabupaten/kota ini, hanya saja tidak rinci.
Sehingga, tugas dari Pemprov Kaltim melakukan fasilitasi perbedaan pendapat antara keduanya. Hingga ketidakjelasan batas sejak tahun 1987 itu baru terselesaikan setelah difasilitasi Pemprov Kaltim di tahun 2019 dan akhirnya ditetapkan lewat Permendagri 85/2019.
“Dulu, versinya Kukar, bahwa wilayah Kukar masih 200 meter dari tepi jalan ini. Namun Pemkot Samarinda, menyatakan bahwa jalan inilah batas dengan Kukar. Ternyata Keputusan Gubernur tetap ditegaskan batas ini di jalan, buka tepat di tengah (median) jalannya, melainkan di sebelah sisi bagian kanan jika dari arah Teluk Dalam seberang menuju Samarinda,” paparnya.
Salah satu pertimbangan mengapa batasnya tepat di tepian jalan karena Kukar menyatakan bahwa jalan tersebut dibangun oleh Pemkab Kukar dulunya.
Kemudian terkait siapa yang berwenang soal pengelolaan jalan tersebut, dijelaskan oleh Stepanus itu tergantung status jalannya, apakah statusnya jalan kabupaten, kota, provinsi, atau nasional.
Hal ini, kata dia, hanya bisa diterangkan oleh Dinas PU Kukar untuk memperjelas siapa pengelolanya.
Kabid Bina Marga Dinas PU Kukar Restu Irawan menerangkan, jalan yang statusnya adalah jalan kabupaten hanya dari arah Teluk Dalam sampai patung Lembuswana. Sementara dari jalan Suryanata hingga ke Tenggarong Seberang-Sebulu, adalah status jalan Provinsi. Sehingga mulai dari jalur dua kawasan Desa Teluk Dalam hingga patung Lembuswana itu menjadi kewenangan Pemkab Kukar.
“Jadi kami, kalau tanggung jawabnya di jalur dua ini, sampai patung Lembus. Ya itu bukan terbebani, tapi adalah tanggung jawab kita selaku pengelola jalan. Sama halnya nanti teman-teman provinsi, dari Samarinda ke arah Tenggarong Seberang- Sebulu bagian dari tanggung jawab mereka,” jelasnya.
penulis : */Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Rabu tanggal 05 Januari 2022