Menyikapi hal ini, Sekretaris Disdikbud Kukar Hj Maria Ester mengatakan sudah memahami semua syarat dan teknis untuk pelaksanaan PTM. Oleh karenanya saat ini Disdikbud Kukar telah bersurat ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Kukar untuk mendapatkan izin terkait pelaksanaan PTM 100 persen pada semester kedua yang dimulai di pekan kedua bulan ini.
"Kami baru ngajukan surat telaah ke pak Sekda selaku gugus tugas Covid-19 Kabupaten, jadi kami menunggu surat edaran dari pak Bupati baru ditindaklanjuti, kalau melihat syarat dan lain-lain kami sudah tahu sebenarnya, tapi kan kita ada pimpinan dan harus menunggu dulu," katanya kepada korankaltim.com, Selasa (4/1/2022).
Maria menyebutkan sejauh ini PTM di Kukar dengan teknis 50-50 sudah cukup efektif, dan menurut keterangan resmi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri bagi wilayah yang statusnya PPKM level 1-2 sudah bisa 100 persen dan jam belajarnya pun full bisa enam jam.
"Sesuai dengan keterangan narsum dari kementerian SKB 4 menteri itu. Kalau kita ya masih menunggu surat dari tim gugus tugas, kan kita birokrasi tetap harus sesuai prosedur. PTM 100 persen yang pasti kita menunggu dari surat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten. Belum tahu kapan dipastikan dapat kepastian itu, yang pasti sekarang ini anak-anak masih libur dan hari Senin nanti sudah masuk," demikian Maria.
Sebagai informasi, berikut aturan SKB 4 menteri tentang PTM tahun 2022:
Aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM :
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1-2 berdasar SKB 4 menteri
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3 berdasar SKB 4 menteri
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4 berdasar SKB 4 menteri
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan