"Pertemuan kemarin bertujuan untuk mengevaluasi kinerja yang dicapai selama tahun anggaran 2021 dan menyusun action plan untuk tahun 2022," kata Kalapas II Tenggarong, Agus Dwirijanto kepada Korankaltim.com pagi tadi.
Agus dalam pertemuan itu memberikan peringatan kepada anak buahnya agar tidak bermain-main dengan narkoba serta melakukan hal-hal yang melanggar kode etik petugas pemasyarakatan. "Hal tersebut bukan sekedar himbauan melainkan peringatan keras," tegas Agus.
Dipastikannya tidak ada tempat di Lapas Kelas II A Tenggarong bagi petugas yang melanggar kode etik.
"Masih dalam dugaan saja, saya akan lakukan tindakan pembinaan dan jika terbukti akan langsung diajukan penjatuhan hukuman disiplin," ungkapnya.
Dirinya bersyukur selama tahun 2021, tidak ada petugas Lapas Kelas II A Tenggarong yang terlibat dengan narkoba dan di sidang kode etik termasuk tidak ditemukannya pelanggaran selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai dengan edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebagai bukti keseriusan setelah pertemuan tersebut, Agus memerintahkan kepada seluruh petugas Lapas Kelas II A Tenggarong yang jumlahnya 112 orang dilakukan tes urine. "Alhamdulillah, hasil dari pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif," ungkap Agus.
Di akhir kegiatan digelar pemusnahan barang hasil razia dalam kurun waktu bulan Agustus sampai dengan Desember. Barang-barang yang dimusnahkan berupa kabel listrik, modifikasi alat tajam yang terbuat dari sikat dan pisau cutter.
"Masih ditemukannya benda-benda terlarang ini akan menjadi evaluasi tersendiri bagi jajaran kami tapi bukan berarti kami menyerah," tegasnya.
Agus Dwirijanto menyampaikan komitmen seluruh jajarannya dalam mendukung Pemasyarakatan Maju dan Semakin PASTI melalui program back to basic.
"Diantaranya melalui kegiatan deteksi dini seperti razia. Desember ini kami telah melakukan 5 kali razia termasuk apel siaga sambut Nataru sebagai komitmen nyata kami," tutup Agus.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur