TJSP dikoordinir organisasi yang kemudian disebut sebagai Forum TJSP bersamaan dengan lahirnya Peraturan Bupati Kukar No. 12 Tahun 2018 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kukar turut menyoroti hal ini ini karena dalam proses pelaksanaan Forum TJSP yang seharusnya menjadi wadah koordinasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TJSP bagi setiap perusahaan yang ada di Kukar namun pada faktanya, HMI Kukar menilai penyelengaraan Forum TJSP belum maksimal di lapangan.
“Terkhusus terkait transparansi anggaran TJSP, sampai dengan hari ini perusahaan maupun pemerintah terkesan tertutup terkait dengan berapa jumlah real anggaran TJSP yang harus dikeluarkan oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara, padahal setiap kekayaan alam yang dikelola dipergunakan sebesar – besarnya untuk memakmurkan masyarakat dan masyarakat wajib mengetahui berapa anggaran yang didapatkan dalam proses pengelolaan kekayaan alam,” kata ketua HMI Kukar Andika Abbas kepada Korankaltim.com, Kamis (30/12/201).
Dalam prosesnya beberapa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan maupun Forum TJSP dilapangan tidak pernah sesuai dengan anggaran TJSP yang seharusnya setiap perusahaan keluarkan. Maka perlu transparansi anggaran TJSP yang seharusnya dikeluarkan oleh setiap perusahaan.
Tidak adanya transparansi dan program yang tidak tepat sasaran itu membuat mereka menduga lemahnya kinerja dan pengawasan yang dilakukan oleh Forum TJSP, terlebih secara struktural Forum TJSP semua diisi oleh perwakilan perusahaan.
“Kami merasa ini satu struktur organisasi yang dihadirkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat namun dalam penyusunan strukturnya sangat– sangat tidak ideal. Masyarakat tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proses pengelolaan TJSP ini terkhusus dalam Forum TJSP ini, keterlibatan masyarakat dalam Forum TJSP menurut kami menjadi satu langkah konkret agar arah dan kontribusi anggaran TJSP ini menjadi tepat sasaran dan mampu diakses semua masyarakat,” papar Andika.
Enam tuntutan HMI Kukar agar Forum TJSP Kukar kedepan mampu bekerja optimal antara lain pertama, evaluasi pengelolaan Forum TJSP, transparansi dana Forum TJSP, melibatkan masyarakat dalam pengelolaan forum TJSP, digitalisasi program TJSP dan dana TJSP, pemerataan program TJSP ke seluruh Kabupaten Kukar dan pembentukan Forum TJSP di tingkat desa.
“Kami juga mengusulkan untuk merevisi Perda maupun Perbup kemudian mencantumkan keterlibatan masyarakat dalam pengeloalan TJSP maupun Forum TJSP secara langsung,” tutup Andika.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur