Pada remisi Natal tahun ini, jumlah WBP yang diusulkan sebanyak 98 orang, terdiri dari 86 WBP dari Lapas Kelas II A Tenggarong, 8 WBP dari LPP Kelas II A Tenggarong dan 4 Andikpas LPKA Kelas II Samarinda yang kesemuanya masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK-I) atau mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA dihadiri masing-masing Kepala UPT beserta pejabat struktural dan dihadiri pula oleh Kepala Bidang Registrasi, Informasi dan Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Timur Wagiso sekaligus mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Tri Winarsih Kepala LPP Kelas II A Tenggarong, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyampaikan sesuai tema Natal 2021 Cinta Kasih Kristus Yang Menggerakkan Persaudaraan bukan sebatas kalimat semata, tetapi mengambil dari kondisi realitas tahun 2021, dimana beragam kondisi terjadi di Indonesia salah satunya karena Covid-19 yang dampak dirasakan oleh masyarakat dunia termasuk Indonesia.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mencanangkan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics), yang merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Yasonna dalam sambutan tertulisnya.
Mudo Mulyanto, Kepala LPKA Kelas II Samarinda menyampaikan pelaksanaan ibadah dan penyerahan remisi Natal secara bersama bertujuan agar WBP dan Andikpas yang hadir dapat merasakan kemeriahannya.
"Hal ini sejalan dengan tema Natal 2021, cinta kasih Kristus yang menggerakkan persaudaraan", kata Mudo.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur