Program Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Tenggarong Pindahkan 50 Warga Binaan ke Samarinda dan Balikpapan
1 menit baca588 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong memindahkan sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan rincian sebanyak 47 orang ke Lapas Kelas II A Samarindan dan sebanyak 3 orang ke Lapas Kelas II A Balikpapan. Pemindahan ini dilakukan dua hari sebelum perayaan Natal tahun ini yakni, Kamis (23/12/2021).
Re-distribusi ini bagian dari program deteksi dini gangguan keamanan, mengingat Lapas Kelas II A Tenggarong tergolong Lapas kategori Medium Security. "Ini bertujuan untuk menciptakan Lapas yang aman dan tertib, jadi pemindahan WBP ini bagian dari bagian strategi preventif," kata Kalapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto saat dikonfirmasi ulang korankaltim.com, Jumat (24/12/2021).









