Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kukar, Aag Nugraha dengan didampingi Kasubag Tata Usaha, Amy Pramdany mengatakan, target peta bidang tanah sebanyak 8.000 bidang ini telah rampung diselesaikan.
“Kukar untuk 2021 ini targetnya sebanyak 8.000 bidang dan target tersebut sudah kami selesaikan,” katanya kepada korankaltim.com, Rabu (8/12/2021).
Amy menjelaskan program PTSL bukan hanya soal percepatan sertifikasi tanah yang dilakukan oleh pemerintah. Peta bidang tanah adalah produk outputnya yang kemudian lanjutannya adalah sertifikat hak atas tanah (SHAT).
“Prinsipnya adalah PTSL ini tidak melulu produk hasilnya adalah berupa sertifikat, karena tujuan utamanya adalah mendaftarkan bidang-bidang tanah yang ada di Indonesia agar terdata dan terekam di data base pertanahan,” jelasnya.
Dirinya membeberkan awal mulanya kenapa ada PTSL yang merupakan lanjutan dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah ketika timbul pertanyaan berapa jumlah bidang tanah yang ada di Indonesia. Dari pertanyaan tersebut, pihak BPN tidak mampu menjawab dengan pasti. Akhirnya di era kepemimpinan presiden sekarang dicetuskanlah kegiatan PTSL. Dulu di program Prona target yang ditetapkan tetap tercapai namun letak bidang tanahnya tidak berdekatan dan menyeluruh.
“Kalau Prona dulu target yang ditetapkan untuk suatu kawasan misalnya kelurahan atau desa itu terpenuhi, namun dia (bidang tanahnya, red) terpecah-pecah tidak berdekatan. Makanya ketika presiden bertanya menunjuk tanah dengan melihat peta, kita tidak bisa. Akhirnya ada kegiatan PTSL dengan prinsip dasarnya 3M, yaitu mendekat, merapat dan menyeluruh,” bebernya.
Dengan adanya program PTSL ini suatu wilayah pemerintahan baik tingkatan desa ataupun kelurahan semua jumlah bidang tanahnya masuk dalam data base Kantor Pertanahan/BPN. Walaupun ada yang tahun lama ataupun belum tersertifikasi, semuanya sudah harus masuk ke dalam data base peta bidang tanah.
Kukar untuk 2021 ini target sebanyak 8.000 peta bidang, kemudian dari peta bidang tanah tadi, tim fisik Kantor Pertanahan, telah menetapkan lokasi dan sudah mengidentifikasi semua bidang-bidang tanahnya sebelum turun ke lapangan.
“Misalnya sudah ketemu lah ada titik-titiknya dan ada suratnya lengkap dan yang bersangkutan juga bersedia untuk disertfikatkan, nah ini yang akhirnya bisa kita tindak lanjuti menjadi SHAT,” jelasnya.
“Jadi asal mulanya di peta bidang karena kita itu mendaftarkan bukan memberikan sertifikat, misal di suatu obyek bidangnya tidak ada pemiliknya namun disampingnya sudah dapat, tetap kita daftarkan namun dengan keterangan ‘no name’ karena dasar subyeknya tidak ada. Untuk program ini kita berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah yang menjadi ujung tombak kami untuk program PTSL ini,” demikian Amy.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan