Ini diungkapkannya berdasarkan testing and tracing di wilayah Indonesia yang tetap dilakukan pada tingkat tinggi meski angka kasus terkonfirmasi positif terbilang rendah.
Padahal, belum lama ini telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62 Tahun 2021 yang menginstruksikan daerah-daerah di Indonesia menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti. Sebagai kompensasi dari pembatalan PPKM Level 3 di Indonesia, pemerintah akan memperketat sejumlah aturan seperti pelarangan perayaan malam tahun baru di tempat-tempat keramaian.
Lantas bagaimana dengan daerah-daerah yang mengeluarkan Surat Edaran menindaklanjuti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu ?
Di Kukar, Pemkab Kukar sudah menerbitkan SE Bupati Nomor: B-2521/DINKES/065.11/11/2021. Surat Edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan salah satunya Inmendagri 62/2021.
Sekda Kukar Sunggono menerangkan, SE ini akan tetap berlaku di Kukar. Hanya saja, terkait dengan kebijakan PPKM Level 3 itu, Satgas Covid-19 Kukar akan tetap melakukan pembatasan sesuai dengan kondisi atau tidak mesti menerapkan pembatasan sebagaimana PPKM Level 3.
"Seperti yang sering saya sampaikan bahwa Kukar itu tidak harus mengikuti secara utuh dari edaran-edaran pusat. Kita kan menyesuaikan dengan situasi kita," kata Sunggono kepada Korankaltim.com, Selasa (7/12/2031).
Masyarakat kata dia, hendaknya tidak melihat keterangan level PPKM dalam SE Bupati itu. Namun lebih ke memahami esensi dari isi SE Bupati yang diterbitkan.
"Di surat edaran yang kami buat itu juga sebenarnya tidak mencirikan (PPKM) level tiga," sebutnya.
Terkait dengan penyekatan wilayah saat Nataru nanti, disebutkan Sunggono itu adalah kebijakan yang bersifat kasuistis. Jika memang mobilitas masyarakat tinggi selama tanggal berlakunya pembatasan di Kukar, maka penyekatan akan dilaksanakan.
Selain itu, pemerintah pusat juga menjadikan capaian vaksinasi di Indonesia sebagai pertimbangan dalam mengambil langkah berani ini. Di Jawa dan Bali, 76 persen penduduknya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 56 persen penduduk sudah disuntik dosis kedua. Di Kukar, capaiannya sebesar 62,7 persen atau dari 548.231 orang sudah sebanyak 343.582 orang sudah divaksin.
Soal siap dan tidak siap, Sunggono menjelaskan kebijakan ini sebenarnya berlaku secara kolektif. Kedepannya akan terus dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan kebijakan pembatasan dengan situasi di lapangan.
"Kita akan evaluasi terus ini," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan