"Saya perlu menyampaikan hal tersebut agar WBP mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di Lapas serta memahami syarat-syarat untuk memperoleh hak tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi ulang korankaltim.com, Rabu (24/11/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Setiap WBP yang di usulkan harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik selama berada di Lapas dan tidak tercatat dalam register F, aktif dalam program pembinaan dengan predikat baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak WBP tersebut ditangkap dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Selama syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka setiap WBP dapat di usulkan untuk program integrasi," imbuhnya.
Acara yang diselenggarakan di aula Lapas Kelas II A Tenggarong pada pukul 08.30 WITA ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, dimana maksud dan tujuannya agar setiap narapidana mengetahui alur proses dari layanan Pemasyarakatan ini.
Pada acara tersebut diberi kesempatan kepada WBP untuk bertanya hal-hal terkait, seperti yang ditanyakan oleh Wawan salah satu WBP tindak pidana narkotika yang dipidana enam tahun penjara sejak tahun 2018, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan acara ini, sehingga dirinya dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai narapidana.
Selain itu juga menanyakan tentang teman sekamarnya yang dicabut program CB-nya.
"Saya ingin mengetahui tentang hal yang bisa menyebabkan seorang WBP batal mendapatkan hak integrasinya," ungkapnya.
Agus menjelaskan, bahwa setiap usulan program integrasi bagi WBP dapat dibatalkan atau bahkan bisa dicabut jika WBP tersebut melakukan pelanggaran.
"Hal-hal yang bisa menyebabkan hak integrasi WBP tersebut dibatalkan diantaranya melakukan pelanggaran tata tertib atau terlibat tindak pidana baru serta menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Agus menegaskan kepada para WBP yang hadir, agar mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dalam proses pengusulan hak-hak narapidana dan bagi WBP yang mendapatkan program integrasi agar menjadi pioner atau teladan bagi narapidana yang lain dengan cara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mengikuti program yang telah diagendakan seperti pelatihan kemandirian dan sebagainya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan