Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid memimpin langsung rapat paripurna i didampingi Wakil Ketua I, H Alif Turiadi, Wakil Ketua III Siswo Cahyono dengan dihadiri seluruh anggota DPRD Kukar baik secara langsung maupun virtual dan unsur Forkopimda.
Wakil Bupati Kukar, H Rendi Solihin hadir langsung pada rapat paripurna yang tentu menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini.
"Raperda lainnya masih dalam proses sehingga harus diperpanjang masa kerja Pansus Raperda tersebut hingga dua bulan ke depan. Sedangkan untuk Raperda yang diperpanjang masa kerjanya ini memang masih harus dikordinasikan lagi sehingga nanti hasilnya bagus dan bisa disahkan," kata Rasid saat dikonfirmasi ulang korankaltim.com, Selasa (12/10/2021).
Politikus Golkar ini menyebutkan, sebenarnya juga ada 10 Raperda lagi yang masih akan dibahas karena memang itu menjadi kebutuhan dari Pemkab Kukar. Diantaranya membahas berkaitan dengan peningkatan SDM, tentang KORPRI dan pokok bahasan lainnya yang dianggap sangat penting untuk dilegitimasi.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengatakan Perda Desa terkait tapal batas ini sangat penting karena seringnya konflik tapal batas.
"Jangankan di daerah di ujung pelosok Kukar, di Kecamatan Tenggarong itu sering ada permasalahan tapal batas. Sehingga dengan adanya Perda ini bisa membuat penguatan secara jelas mengenai tapal batas di desa yang prioritas," terang Rendi.
Kemudian Perda Retribusi jasa usaha, ini juga menyangkut perbaikan Kukar untuk peningkatan PAD. "Artinya ini salah satu langkah dan upaya DPRD Kukar yang memang sudah menjadi tugas dari teman-teman DPRD untuk membantu kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar untuk meningkatkan PAD, sehingga ke depan bisa kita optimalkan untuk infrastruktur pembangunan di Kukar," jelasnya.
Ke depan dalam implementasinya Perda Retribusi jasa usaha ini, harus berhati-hati sekali, karena terkait dengan retribusi ini juga salah satu hal yang sensitif kalau di masyarakat kecil.
"Artinya jangan sampai nanti karena uang kecil tersebut akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, " jelasnya.
"Ketika ada Perda ini maka harus dirumuskan secara baik, dan disosialisasikan secara aktif ke masyarakat sehingga tidak terjadi hoax atau mis komunikasi di lapisan masyarakat," timpal Rendi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan