Dibalik turunnya level PPKM untuk wilayah Kukar ini tentu diwarnai dengan dinamika-dinamika yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pada Rakor Evaluasi PPKM di luar Jawa-Bali secara virtual pada 1 Oktober 2021 lalu, Kukar sempat diusulkan untuk kembali menerapkan PPKM Level 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang mewakili Pemkab Kukar hadir dalam Rakor tersebut pun mencoba untuk mengklarifikasi hal ini dalam acara Rakor tersebut.
"Di share screen waktu rakor bersama Pak Menko (Perekonomian) itu saya sampaikan secara tertulis di chat room. Chat itu dibalas dan disampaikan ini sedang dikomunikasikan dengan pihak terkait," kata Sunggono.
Data-data kasus harian dan data pendukung lainnya padahal sudah terpampang jelas menunjukan kondisi Kukar jauh lebih baik, ada 124 orang masih dalam perawatan, pasien sembuh 21 orang dan tidak ada pasien meninggal pada waktu itu. Kemudian mayoritas kecamatan berada dalam zona hijau, lima kecamatan zona kuning, dan tiga kecamatan zona oranye waktu itu.
Pemkab Kukar akhirnya mengetahui yang menyiapkan data-data itu adalah Kementrian Kesehatan (Kemenkes), dirinya langsung meminta Kepala Dinas Kesehatan Martina Yulianti untuk mengklarifikasinya secara langsung.
Ada beberapa hal yang disampaikan dan menjadi bahan diskusi bersama Menkes.
"dr Yuli menunjukan chatnya ke menteri ke saya. Seperti kenapa kita masih di level empat, menurut beliau (Menkes) karena cakupan vaksinasi. Kami tunjukkan data vaksinasi Kukar itu lebih tinggi daripada Paser, dari pada Kutim, Kubar misalnya. Kemudian lansianya juga, akhirnya terjadi diskusi," bebernya.
Selain itu, klarifikasi ini juga disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan selaku direktorat yang membuat Surat Edaran terkait PPKM itu.
"Alhamdulilah terakhir melalui pak Bupati membuat surat. Kemenkes kan tidak tahu saja itu menjadi bahan presentasi ke Kemenko. Kemudian hasil dari semacam pres rilis itu kemudian menjadi bahan untuk rapat terbatas dengan presiden yang undangannya disiapkan oleh Ditjen Administrasi Wilayah," imbuhnya lagi.
Klarifikasi ini pun membuahkan hasil, Inmendagri Nomor 48/2021 yang diterbitkan pada 4 Oktober 2021 menetapkan Kukar sebagai daerah penerapan PPKM Level 2. Ketentuan dalam pemberlakuan pada Levell 2 ini telah tertera dalam Inmendagri tadi.
Kendati levelnya turun, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kukar meminta agar masyarakat tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, hal terpenting menurutnya adalah bagaimana pihaknya dapat melindungi masyarakat.
"Terutama bagi yang belum vaksin tolong sekali supaya segera mengikuti vaksi ask diri khususnya bagi yang lansia yah," harap Sunggono.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur