Perwakilan masyarakat Desa Sungai Payang, Reni Yanita hadir langsung bersama kuasa hukum Deni, perwakilan PT MHU tidak datang dan mendelegasikan ke PT MKI (Mahaguna Karya Indonesia) subkontraktor PT MHU yang diwakili Darma Dwipa. Turut hadir perwakilan pemerintah kecamatan dan perwakilan pemerintah Desa Sungai Payang.
“Kami cukup kecewa karena PT MHU tidak hadir, malah justru yang hadir adalah PT MKI. Sebenarnya kami tidak ada urusan dengan PT MKI karena yang menyerobot lahan kami adalah PT MHU,” kata Reni kepada korankaltim.com, Jumat (17/9/2021).
Reni mengungkapkan hak yang dituntut oleh masyarakat Desa Sungai Payang adalah lahan seluas 36 hektare milik 10 Kepala Keluarga (KK). Pihak desa sebelumnya sudah memasang papan pengumuman di atas lahan agar perusahaan tidak menggarap, namun tanpa izin dan itikad yang baik, lahan justru digusur dan dilakukan aktivitas dengan berdasar bahwa mereka berhak menggarap karena memiliki izin resmi.
“Kami tinggal lebih lama sebelum datangnya perusahaan, dan kami memiliki bukti kepemilikan, atas dasar mereka memiliki izin jangan mentang-mentang langsung menggusur, sudah tidak izin ke pemilik lahan malah main gusur saja,” ungkapnya.
“Intinya perusahaan memang sudah ada niat jahat mau merampok orang kampung yang lemah dan dianggap bodoh tidak tahu apa-apa,” timpal Reni yang merupakan tenaga kesehatan (Nakes) ini.
Kuasa Hukum warga Desa Sungai Payang, Deni menambahkan upaya mencari keadilan hukum ini sudah ditempuh ke Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur selaku pihak yang berwenang.
Pihak PT MHU juga sudah menyampaikan akan memberikan tali asih kepada warga selaku pemilik lahan. “Namun besaran tali asih yang ditawarkan ini belum menemui titik temu, warga merasa sangat dirugikan dengan nilainya yang tidak seberapa dengan hasil lahan yang selama ini mampu memproduksi tanam tumbuh yang bisa dinikmati warga untuk kebutuhan setiap harinya dan diwariskan ke anak cucunya kelak,” terangnya.
Perwakilan PT MKI Darma Dwipa menjelaskan kehadirannya di mediasi sebagi pihak yang berwenang dalam persoalan lahan bersama warga desa. “PT MKI ini merupakan subkontraktor PT MHU yang memang ditugaskan khusus untuk persoalan pembebasan lahan dengan warga. Kalau warga masih keberatan dengan nilai yang ditawarkan silakan saja menempuh jalur hukum. Kami melakukan aktivitas perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku karena kami memiliki izin,” jelasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan