Dafip menekankan agar BPD tidak berlaku seperti auditor yang hendak memeriksa Surat Perintah Jalan (SPJ) ataupun laporan keuangan dalam menyikapi masalah keuangan. Tugas BPD lebih kepada pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana penyepakatan bersama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun.
"Kalau BPD yang baru menjabat 2021 meminta SPJ kegiatan 2017-2019, mereka sudah keluar dari koridor tugas dan fungsinya," tegas Dafip kepada Korankaltim.com Kamis (9/9/2021) hari ini . Menyikapi penyelenggaraan desa periode sebelumnya, tidak dibenarkan anggota BPD membuat surat menggunakan kop BPD tapi harus dilakukan atas nama pribadi.
DPMPD Kukar akan mengambil klarifikasi dari pihak BPD Perdana terkait laporan tersebut dan terus berkoordinasi dengan camat Kembang Janggut juga Inspektorat terkait penyelesaian masalah ini. "Kami juga tidak ingin masalah ini menimbulkan friksi sosial di tengah-tengah masyarakat," papar Dafif.
Diakui Dafip, anggota BPD yang baru saja dilantik tahun ini belum dilakukan pembekalan khusus terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan penyelenggaraam pemerintahan desa. "Mudahan-mudahan di APBD Perubahan ini ada anggarannya," harap Dafip
Penulis: */Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur