"Kepada siapa lagi kami mengadu, Dimanakah perlindungan hak-hak kami ? haruskah kami pasrah menunggu kematian menjemput kami karena makanan sudah tak ada lagi, biaya pendidikan anak apalagi? kami orang susah dan tak berpendidikan, kami tak punya skill lain selain bertani," kata Reni yang merupakan warga asli kelahiran Sungai Payang 37 tahun silam ini, Jumat (27/8/2021).
Meskipun dirinya tak bertugas di Sungai Payang dan kini berdomisili Samarinda, Reni mengaku sangat prihatin dengan kondisi warga Sungai Payang karena mengerti betul kondisi yang terjadi.
Ia pun berharap pihak pemerintah mampu hadir langsung memberikan solusi terbaik bagi warga yang sudah tergusur lahannya oleh perusahaan.
"Dulu mereka bertani dan berkebun ada penghasilan hari-hari dan pendapatan bulanan yang didapatkan dari hasil lahan miliknya sendiri yang dikelola sejak 1987. Perusahaan berdalih mereka berhak menggarap karena sudah mendapatkan izin pada 1987," jelasnya.
Masyarakat desa lebih dulu tujuh tahun, hanya saja karena orang kampung tidak mengerti apa-apa. Jadi mereka tidak mengurus surat hanya berkebun dan berkebun tapi tahu-tahu perusahaan datang menggusur. "Warga tidak tahu apa-apa dan seperti menumpang saja di lahan miliknya sendiri, kenapa pemerintah ini memberikan izin ini tidak mengecek dulu lokasi yang ada ini ada warganya atau tidak, kenapa diserahkan ke perusahaan tapi warga tidak ada hak apa-apa lagi," terangnya.
Ia berharap solusi yang bisa diberikan pemerintah ialah dengan memberikan lahan yang sepada dan bisa dikelola untuk bertani dan berkebun sebagai sumber penghasilan atau dengan menjembatani persoalan ini agar perusahaan dalam memberikan ganti rugi harus dengan harga yang sepadan.
"Masa satu hektare hanya dihargai 35 juta, bahkan ada yang tidak diberi sama sekali. Belum lagi tanam tumbuh yang tidak diberikan ganti rugi sementara selama ini masyarakat merawat selama puluhan tahun," demikian Reni.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan