“Kami menekan pemerintah supaya segera mencari alternatif vaksin lain, menurut saya vaksin ini belum darurat, sebab yang namanya darurat itu kalau tidak vaksin maka langsung mati, jadi sebaiknya menunggu ada vaksin yang halal,” kata Ketua Ikadi Kukar, H Ustadz Untung kepada korankaltim.com, Kamis (26/8/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat beberapa waktu lalu telah menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan. Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi. Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus. Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat.
Menanggapi hal ini, Untung menegaskan akan lebih baik jika Vaksin Astra Zeneca diprioritaskan untuk masyarakat Indonesia ataupun Kukar yang beragama non muslim.
“Saya menyarankan kepada pemerintah agar vaksin yang belum jelas kehalalannya bagi umat Islam ya sebaiknya untuk warga Kukar yang non muslim atau tepat digunakan untuk saudara non muslim di daerah Indonesia Timur seperti di Bali, Sulawesi Utara, NTT, Maluku, dan Papua,” demikian Untung.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan