Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kukar Hairillah menyebutkan ini merupakan bentuk layanan terbaru dari Kemenag RI untuk memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang ingin mengakses informasi terkait pernikahanya untuk keperluan administrasi.
Skemanya, jika calon pengantin telah mendaftar secara online lewat website sinkah.kemenag.go.id, data tersebut kemudian kembali disampaikan ke Kantor KUA untuk diverifikasi terlebih dahulu agar tidak ada kekeliruan dalam penerbitan kartu digital dan juga buku nikah.
“Kalau sudah fix semua, setelah akad nikah kami sudah memberikan akses kepada yang bersangkutan untuk mengecek kembali data-data pengantin. Kalau sudah benar maka data tersebut sudah bisa diakses melalui QR code,” kata Hairillah, Senin (16/8/2021) kemarin.
Data yang sudah dipindai melalui QR Code dapat diunduh lewat gawai pintar sehingga pasutri tidak perlu repot-repot membawa buku nikah, terlebih saat ada kebutuhan yang mendesak.
Dokumen tersebut juga bisa dicetak secara pribadi. Masyarakat yang sudah lama menikah juga bisa membuat kartu nikah digital ini dengan membawa buku nikahnya ke KUA.
Namun tetap, Kartu Nikah Digital ini bukan untuk menggantikan Buku Nikah sebagai dokumen sahnya sebuah pernikahan.
“Ini Sesuai dengan program Revitalisasi KUA 2021, salah satunya adalah digitalisasi buku nikah,” tutup Hairillah.
Penulis: */Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur