Sejauh ini, Sunggono menyebut belum ada terdengar keluh kesah ASN yang merasa akan dilempar di kecamatan yang jauh dari Tenggarong untuk mengisi pos-pos jabatan sesuai kompetensinya.
"lagi pula, mereka kan sudah ada perjanjian siap ditempatkan di mana saja," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Edi Damansyah mengaku belum berpikiran untuk melakukan mutasi ASN mengingat belum ada urgensi yang sangat mendesak.
Selain itu, kerja-kerja pemerintahan masih bisa berjalan dengan baik tanpa harus melakukan mutasi.
"Belum ada kita bicara hal itu, kita fokus kerja dulu masih banyak tugas-tugas pekerjaan," kata Edi.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah sendiri sebenarnya sudah bisa melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada, Bupati yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemkab dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Edi dan wakilnya Rendi Solihin dilantik pada 26 Februari 2021 lalu. Maka, pada 26 Agustus 2021 nanti, dia sudah genap enam bulan pascapelantikan atau bisa memutasi pejabat tanpa harus ada persetujuan dari Mendagri.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan