Dalam kedua Inmen tersebut, wilayah Kukar tidak termasuk dalam wilayah penerapan PPKM Mikro. Secara eksplisit di Inmendagri 23/2021 disebutkan hanya kota Balikpapan, Berau, dan Bontang yang ditetapkan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Pada saat dilakukan kick-off penyaluran BSU itu cuma tiga kabupaten/kota aja di Kaltim yang dapat. Wacana pertama kan memang daerah yang terpapar pandemi PPKM Level 4 awal infonya," kata Wahyu kepada Korankaltim.com.
Dapat diartikan belum semua Inmendagri terkait PPKM ini menjadi dasar regulasi penyaluran BSU. Pasalnya pada 25 Juli 2021 lalu telah terbit Inmendagri 25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Dalam inmendagri ini, Samarinda dan Kukar masuk dalam penerapan PPKM Level 4.
Secara umum, Kukar sudah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU. Menurut Wahyu, akan ada lagi gelombang kedua penyaluran BSU yang mana Kukar termasuk daerah penerima program ini.
"Saya pikir kalau pemerintah ini pasti akan menggelar juga gelombang kedua untuk BSU. Mudah-mudahan aja kita bisa mengedepankan minta perbaikan juga dari pemerintah pusat," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan