Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pos Tenggarong, Wahyu mengatakan persoalan tersebut terjadi lantaran ada kesalahpahaman dalam penyampaian informasi dari pihak kantor pos dan pihak pemerintah desa, lantaran wilayah Kecamatan Loa Janan bersinggungan langsung dengan wilayah Samarinda.
"Mungkin miskom saja antara pihak Kantor Pos Samarinda dengan pihak desa. Untuk Batuah masuk Wilker (Wilayah Kerja) Kantor Pos Samarinda, walaupun masih di wilayah Kukar," kata Wahyu kepada korankaltim.com, Kamis (12/8/2021).
Wahyu menjelaskan, bantuan beras untuk warga desa ini diberikan dalam menyikapi kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial lewat Kantor Pos.
"Iya melalui Kantor Pos untuk desa-desa, kami ada aplikasi untuk scan dan memfoto penerima. Jadi penerima membawa KTP atau KK asli. Dibawa ke kantor pos atau desa yang dijadikan tempat titik bayar. Nanti KTP atau KK dicocokkan dengan daftar nominatif atau daftar penerima bantuan beras PKH untuk dicocokkan dengan NIK KTP atau KK. Kami scan barcode di daftar nominatif dan kami minta penerima untuk difoto sambil pegang KTP. Itu saja sih prosesnya," jelasnya.
Si penerima lanjut Wahyu cukup tanda tangan di daftar nominatif saja. Nanti secara otomatis hasil scan akan naik datanya secara real time atau kalau bagi daerah yang susah signal sampai dengan ketemu signal data otomatis naik dan terbaca di dasboard Kementrian Sosial.
"Saya kira itu hanya teknis agar secara cepat penyaluran beras dapat dipantau oleh Kementerian," tegasnya.
Adapun bantuan sosial menyikapi kebijakan PPKM ini ada tiga jenis. Pertama Bansos PPKM BST (Bantuan Sosial Tunai, Bansos PPKM PKH (Program Keluarga Harapan) dan Bansos PPKM BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sembako.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan