Setibanya di lokasi dimaksud, sejumlah remaja terpantau berada di Jalan Pahlawan. Polisi memilih melakukan pengepungan ketimbang terjadi aksi kejar-kejaran yang bisa saja berujung fatal. Jalan diblokade dengan memalangkan mobil patroli menutup ruas jalan tepat di simpang Bukit Biru dan arah Pal 5. Alhasil 14 remaja tersebut terkepung dan aktivitas balap liar ini dihentikan.
Budi menyebut, pihaknya menekankan agar tidak terjadi aksi represif dalam operasi ini kendati ada satu remaja yang mengancam untuk menabrak polisi saat menghentikan aktivitas tersebut.
"Memang adalah salah satu anak yang sedikit membuat polisi geram. Tabrak aja polisi tabrak aja, ada yang bilang gitu. Akhirnya ambil tindakan mobil dipalangkan semua ditutup," ungkap Budi kepada Korankaltim.com, Rabu (4/8/2021) siang tadi.
Setelah itu, semua remaja itu diberikan hukuman bertujuan untuk pendisplinan yaitu push up setelahnya mereka diminta mendorong motor dari lokasi balapan hingga ke Satlantas Polres Kukar di Kelurahan Panji yang jaraknya kurang lebih lima kilometer.
"Sambil mereka merenungi, tindakan yang dilakukan itu adalah tindakan yang tidak baik," sebut Budi.
Sejumlah kendaraan ini diberi surat tilang warna merah. Polisi memberikan persyaratan pengambilan barang bukti sepeda motor dengan menghadirkan orangtua dan ketua RT, juga tidak menutup kemungkinan menghadirkan guru sekolah.
"Rata-rata anak usia sekolah, di bawah umur, ada yang 15 tahun, 17 tahun, masih labil mereka," tutupnya.
Satlantas Polres Kukar mengimbau agar remaja-remaja ini menghabiskan waktu malamnya di rumah, terlebih ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur