Hal ini diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Sesuai Permenaker yang telah dikeluarkan tersebut, Kabupaten Kukar belum masuk. Info dari BPJS Ketenagakerjaan menunggu Instruksi Menaker tahap 2, mudahan segera," kata Hamly kepada korankaltim.com, Selasa (3/8/2021).
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan kriteria dalam Permenaker tersebut, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise.
Ida menyatakan, besaran subsidi gaji atau upah tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya akan dicek, di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data. Antara lain, nomor rekeningnya, NIK, sektornya. Serta, melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya.
“Saya juga ingin sampaikan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat sampai saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat, dan tepat sasaran,” kata Ida.
Guna mengejar dan memastikan BSU ini, Distransnaker Kukar sejauh ini telah melakukan koordinasi intensif dengan Distransnaker Provinsi Kaltim.
"Ya kami sudah koordinasi ke Disnakertrans Kaltim untuk mendorong komunikasi ke Kemenaker Pusat. Berapa total tenaga kerja yang memperoleh BSU nantinya semua tergantung dari pusat, yang pasti kriterianya yang berhak ialah gajihnya 3,5 juta ke bawah dan memang kayaknya menyesuaikan kemampuan anggaran pusat juga," pungkas Hamly.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur