Meskipun penjagaan secara ketat, jajaran petugas tetap mengedepankan penyampaian yang humanis dan diprioritaskan pada jam masuk dan pulang kerja.
"Prioritas kita periksa pada jam - jam di saat masuk pergi ke kantor atau pulang sekolah tapi kalau saya rasa sekolah ini belum karena daring dan pulang kantor, di jam - jam segitu kita lakukan pemeriksaan kepada masyarakat pengendara roda dua maupun roda empat," kata Kapolres Kukar Arwin Amrih Wientama saat dikonfirmasi ulang korankaltim.com, Jumat (16/7/2021).
Kapolres mengungkapkan pemeriksaan di pos penyekatan ini bertujuan untuk menekan dan mencegah jangan sampai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara ini bertambah.
"Langkah-langkahnya adalah kita melakukan pemeriksaan pengecekan KTP. Kalau memang itu dia di Tenggarong saja kita lihat kepentingannya apa. Kalau memang itu kota saja dan urusan penting ya kita kasih batas toleransi," ungkapnya.
Pemeriksaan lebih ketat dan wajib menunjukkan beberapa persyaratan dikhususkan bagi warga luar Kutai Kartanegara.
"Khusus untuk masyarakat luar ya memang kita lebih ketat terkait aturan dan persyaratannya seperti harus menunjukkan surat keterangan sudah vaksin kemudian surat keterangan PCR kemudian juga kalau dari perusahaan atau kantor harus ada surat keterangan tugas dari perusahaan dan kantor apabila memang bekerja," pungkasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan