"Karena PPKM Mikro Diperketat, tidak mungkin kita datang ke titik-titik pembagian tersebut," kata Rendi, Rabu (14/7).
Selain itu, lanjut Rendi, beberapa perusahaan juga ikut menyumbangkan sapi kurban. Namun untuk tempat penyalurannya ditentukan oleh perusahaan masing-masing di wilayah kerjanya.
"Seperti PT Indominco Marangkayu 10 ekor, PT Eni Muara Bakau, kemudian PT Singlurus, PT Mil Mutiara di kecamatan Samboja dan Muara Jawa bersedia menyerahkan sapi yang mereka tentukan titik-titiknya berdasarkan domisili wilayah kerjanya," ungkapnya.
Pemkab Kukar dalam hal ini memfasilitasi para perusahaan untuk ikut berkurban lewat program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar dimana perusahaan tersebut beroperasi.
Dia berpesan kepada pengurus Masjid Agung untuk melakukan pemotongan dan pembagian daging kurban sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kukar untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.
"Harapannya apapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kukar bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Kukar, khusunya yang ada di zona merah dan oranye," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan