Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto mengatakan, untuk upaya bersama mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani dan menanggulangi penyebaran Covid-19, pihaknya membatasi layanan kunjung langsung per harinya untuk 60 orang saja. "Langsung di kantor maksimal 60 orang, dipastikan yang datang ke sini tidak akan kecewa karena memang yang datang adalah sesuai antrean dalam pengurusan berkas adminduknya. Senin sampai Kamis maksimal 60 orang kalau Jumat 30 orang pendaftar pertama,” katanya kepada korankaltim.com, Selasa (13/7/2021).
Meskipun memberikan batasan orang yang datang langsung ke kantor Disdukcapil, nyatanya 10 layanan online Disdukcapil tetap berjalan sebagaimana mestinya. Intensitas pekerjaan juga tetap tinggi untuk layanan online.
Iryanto menyebutkan, ada 10 layanan adminduk secara online yang setiap hari dikerjakan oleh pegawai Disdukcapil. “Pelayanan online bisa KK, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI, red) untuk yang keluar, SKDWNI (Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia, red) untuk yang menjadi warga Kukar, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, perbaikan data, sinkronisasi data kemudian pencetakan KTP online dan kedepan akan diadakan KIA online ketika logistic sudah terpenuhi,” sebutnya.
Adapun layanan tatap muka langsung yang dilakukan di Kantor Disdukcapil ialah legalisir dokumen adminduk dan perekaman KTP El dengan menerapkan pola system ganjil genap.
“Yang datang ke sini untuk legalisir stempel basah dan perekaman KTP El dengan pola ganjil genap, Senin Rabu itu ganjil, Selasa Kamis itu untuk tanggal lahir yang genap, untuk hari Jumat bebas tapi dibatasi 30 orang saja,” demikian Iryanto.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan