"Kami berkomitmen untuk mendanai dan memberikan fasilitasi mencukupi buat THL karena mereka menjadi partner abadi Pemkab Kukar dalam hal melaksanakan visi dan misi bupati," kata Kepala BPKAD Kukar, Sukoco kepada korankaltim.com, Jumat (9/7/2021) har ini.
Atas komitmen ini, Sukoco mengungkapkan selama pemerintahan Bupati Kukar Edi Damansyah tidak serta merta ketika dibeberapa kabupaten kota daerah lain terjadi pengurangan THL, justru di Kukar tidak ada yang dikurangi.
"Bahkan bupati memikirkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan THL dan keikutsertaan BPJS, tentunya ini sesuatu terobosan baru, bukan hanya karena titah atau amar dari regulasi, tetapi lebih kepada perhatian bupati kepada kesejahteraan para THL," ungkapnya.
"THR yang dulu tak pernah ada juga kini ada diterima kawan-kawan THL dan kenaikan gaji yang dulu tak pernah ada juga bupati respect untuk dinaikkan dan sekarang sudah diterima," ungkap Sukoco.
Seperti diketahui gaji karyawan honorer sebelumnya dikisaran Rp830 ribu kini naik menjadi Rp1,2 juta. Jika di pemerintahan sebelumnya dibayarkan per tiga bulan sekali, kini gaji THL dibayarkan setiap bulan.
Disinggung adanya desas-desus 2023 THL akan dihilangkan, Sukoco menyatakan hal itu konversi yang belum jelas semuanya antara pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB.
"Semisal ada penyederhanaan struktur antara BKN dan Kemenpan-RB juga sampai sekarang belum kelar terkait masalah jabatan struktural mau dipindahkan jabatan fungsional. Dibawah Sekretariat misalnya ada tiga kasubag sekarang, cuma ada satu kasubag saja. Tetapi kalau kemudian jabatan fungsional yang terjadi apa, ya kenaikan kariernya seperti apa, nah ini juga belum ada kejelasan dari BKN terkait masalah itu, Kemenpan-RB ketika ditanya masalah itu juga masih bingung mau jawabnya kayak apa," paparnya.
"Artinya kalau kemudian menyatakan 2023 nanti tidak ada THL saya masih meragukan itu karena masih simpang-siur tidak jelas," tutup Sukoco.
Penulis :Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur