Khusus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar yang setiap harinya memberikan pelayanan publik dalam pemenuhan administrasi kependudukan, harus ada kiat khusus yang diberlakukan agar kegiatan pelayanan dan upaya penanggulangan pencegahan Covid-19 sama-sama tetap bisa berjalan.
“Hari Senin dan Rabu kami berlakukan bagi tanggal lahirnya yang ganjil, sedangkan Selasa dan Kamis untuk yang genap. Penerimaan pelayanan tatap muka langsung juga dibatasi 60 orang saja maksimal setiap harinya,” kata Kepala Disdukcapil Muhamad Iryanto kepada korankaltim.com, Selasa (6/7/2021) hari ini.
Masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus adminduk dipastikan terlayani. “Pasti terlayani karena memang warga yang datang itu adalah yang sesuai daftar masuk diurutan pelayanan kami, mereka tidak akan pulang dengan tangan kosong,” jelas Iryanto.
Mantan Sekretaris DLHK Kukar ini menegaskan, pihaknya pun saat ini lebih mengedepankan pada pelayanan system online. Yang dilayani dalam tatap muka langsung adalah pelayanan legalisir adminduk dan rekam KTP-el.
“Ya untuk legalisir stempel basah dan rekam foto KTP-El memang pelayanan tatap muka langsung, untuk layanan yang lainnya sudah bisa dilakukan dari rumah, artinya bisa secara online saja,” jelasnya lagi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur