"Setelah ditabrak, mobil Avanza terus bergerak ke kanan jalan dan menabrak sepeda motor matik yang dikendarai FB," kata Kanit Laka Satlantas Polres Kukar Iptu Sunarto, Selasa (29/6/2021) hari ini.
Tabrakan beruntun pun terjadi dan Satlantas Polres Kukar langsung melakukan pengamanan dan menghindari macet di atas jembatan. Beruntung tidak ada korban dari laka lantas ini, hanya luka ringan dari pengendara motor.
Kasus tabrakan di atas jembatan Kota Raja ini bukan pertama kali terjadi, namun penyebabnya satu, pelanggaran marka jalan. Untuk diketahui, ada beberapa jenis marka jalan yang harus dipatuhi agar terhindar dari kecelakaan serupa.
Pertama, adalah mematuhi marka garis tanpa putus yang artinya tidak boleh menyalip. Kemudian garis putih putus-putus, pengendara diperbolehkan menyalip atau berubah jalur dengan mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.
Garis putih ganda, tidak diperbolehkan menyalip melewati pengguna jalan lainnya. Garis putih lurus dan putus-putus, pengendara yang lebih dekat dengan garis putih lurus tidak boleh pindah jalur saat menyalip kendaraan didepannya.
Garis ganda lurus dan putus-putus, pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur