Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Diarpus Kukar Hj Aji Yuli Midriani mengatakan, dengan dilakukannya kegiatan pengawasan ini diharapkan Kabupaten Kukar bisa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang tertib arsip sesuai kaidahnya yang tetuang di dalam UU 43 tahun 2009.
"Pemerintah Daerah melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sudah menyelesaikan pengawasan kearsipan internal kepada 626 obwas (obyek pengawasan) yang mana diturunkan empat tim Arsiparis Kukar didampingi satu Arsiparis dari provinsi. Kegiatan ini bagian dari program terkalender sesuai peraturan ANRI nomor 6 tahun 2019 dan hasil penilaian harus dilaporkan 30 Agustus setiap tahunnya kepada Bupati dan ANRI," kata Yuli, sapaan akrabnya kepada korankaltim.com Sabtu (26/6/2021) hari ini.
Dari hasil pengawasan tahun ini akan dilakukan monitoring hasil tindak lanjut rekomendasi pengawasan enam bulan kedepan. Ada sebanyak 626 Obwas yang terdiri dari seluruh pejabat struktural OPD dan beberapa desa serta kelurahan.
"Harapannya agar Obwas menindak lanjuti hasil rekomendasi dan kedepannya Obwas akan diperluas ke beberapa desa dan kelurahan yang lain. Kegiatan dimulai Februari dan kemaren terakhir di RS Kota Bagun. Untuk 55 OPD di lakukan monitoring hasil pengawasan melalui zoom meeting, tiga Rumah Sakit, delapan kelurahan dan 24 desa langsung kami lakukan kelapangan," paparnya.
Setiap kegiatan yang dilakukan di lapangan, Diarpus bersama Tim Arsiparis memerlukan waktu tiga hari yakni tahapan wawancara, tahapan visite dan pemaparan serta penandatanganan Risalah Hasil Audi Sementara (RHAS).
"Tahun ini beberapa desa dan kelurahan saja, semoga dan insyaAllah ditambah lagi tahun depan. Tiga desa itu sebanyak 24 pejabat perangkat desanya yang diaudit. Pengelolaan arsip ini ada sanksinya baik itu administratif maupun pidana, oleh karenanya diharapkan semua pejabat di OPD, desa dan kelurahan harus mengelola arsipnya dengan baik, " pungkas Yuli.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur