Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kukar, Mokhtar menyebut, penarikan setoran awal tersebut bukan berarti karena pembatalan pemberangkatan haji tahun ini. Melainkan ada banyak faktor.
"Ada juga yang mengembalikan, karena sakit atau apa gitu. Saya gak hapal persis jumlahnya, tapi biasanya tiap tahun ada. Bukan karena pembatalan," jelas Mokhtar, Kamis (24/6).
Pencabutan oleh calhaj sendiri, lanjut Mokhtar, sesuai dengan kebutuhan. Bagi calhaj yang sudah melunasi setoran ke Kemenag sekitar Rp40 juta, dana yang bisa ditarik ada sekitar Rp15 juta atau tidak melebihi dari setoran induk. Kemudian bagi yang baru menyetor setoran induk Rp25 juta, namun mau ditarik, secara otomatis calhaj yang bersangkutan bakal dicabut dari daftar tunggu.
"Kalau lunas boleh ambil semua, boleh juga ambil sebagian, kalau diambil semua berarti dia tidak mau berangkat," paparnya.
Jika seluruh nominal setoran diambil maka calhaj harus mengulang kembali daftar tunggu pemberangkatan hajinya. Setidaknya calhaj harus mengulang daftar tunggu sepanjang 30 tahun.
"Tapi hampir tidak ada yang mencabut karena enggak mau berangkat itu," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan