Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dan Kepala Lapas Khusus Anak Kelas II A Samarinda yang juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polres Kukar.
Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto menuturkan bahwa kegiatan ini selain bentuk jaminan pelaksanaan pemenuhan hak warga binaan yang sedang menjalani penahanan dan/atau persidangan, juga sebagai wujud terjalinnya sinergitas antara Lapas dengan Polres yang selama ini terbangun dengan baik.
"Kegiatan yang hari ini kami laksanakan memiliki dua tujuan, pertama sebagai upaya Lapas Tenggarong dalam menjamin terpenuhinya hak warga binaan yang masih berstatus tahanan, kedua sebagai bukti konkret terjalinnya sinergitas antara Lapas dengan Polres yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak Lapas dalam rangka penanganan overstaying ini, dan diharapkan dengan dilakukan nya penandatanganan nota kesepahaman ini bisa menjadi check and balancing dari pihak Lapas kepada Polres maupun sebaliknya. "Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak Lapas dalam rangka mencegah terjadinya overstaying masa penahanan dan ini diharapkan menjadi check and balancing yang dilakukan oleh pihak lapas terhadap kami (polres) maupun sebaliknya," ucapnya.
Ketika ditanya soal penanganan overstaying di Lapas Tenggarong, Kasi Binapi Lapas Tenggarong, Ahmad Harnadi menyampaikan bahwa selama ini di Lapas belum terdapat tahanan yang mengalami overstaying. “Diharapkan hal ini dapat dipertahankan dan menjadi perhatian serius bagi kami yang secara tugas dan fungsi menangani masalah tersebut,” tegas Harnadi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan