Dari rapat bersama instansi teknis ini, Komisi III baru mengetahui secara pasti kenapa selama ini Jembatan Martadipura yang menjadi urat nadi akses utama di Kecamatan Ulu Kukar ini minim perhatian dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda selaku perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan RI.
Ketua Komisi III DPRD Kukar, M Andi Faisal mengatakan, problem yang selama ini terjadi karena KSOP tidak berwenang melakukan pengawasan alur lalu lintas bawah jembatan yang ada Jembatan Martadipura Kota Bangun.
"Jadi batas pengawasan mereka (KSOP, red) itu hanya sampai di Jembatan Tenggarong ini, paling ujungnya sampai di kawasan Sebulu, untuk wilayah hulunya lagi tidak masuk di wewenang mereka," katanya saat dikonfirmasi korankaltim.com, Selasa (8/6/2021).
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali saat ini dan yang akan datang, Komisi III tengah bersurat ke pemerintah pusat melalui KSOP Samarinda agar ada penegasan pandu dan tunda di Jembatan Martadipura Kota Bangun.
"Kita juga akan memanggil semua pelabuhan dan agen pelayaran yang menggunakan jalur Mahakam, supaya mengubah pola pengangkutan batu bara itu, ketika air pasang ya harus dipangkas (gundukan batu bara, red)," ungkapnya.
Agar wewenang KSOP dalam melakukan pengawasan bisa lebih luas terutama hingga ke kawasan ulu Mahakam, Komisi III akan mengundang Ombudsman untuk mengkaji dan berupaya merevisi peraturan agar wewenang KSOP bisa sampai di perairan kawasan ulu Mahakam.
"Kita buat kajian dan akan mengundang Ombudsman, karena ada kebijakan yang dianggap tidak pas, karena jembatan yg jadi aset dan vital ini tapi tidak masuk pengawasan daripada KSOP dan Pelindo. Walaupun saat ini sedang akan diubah. Alur pelayaran tidak masuk di KSOP, yang hanya sampai jembatan Kartanegara, tidak sampai ke Martadipura, makanya di sana banyak sekali kejadian ilegal. Yang pasti kita akan bersurat resmi jangan sampai jembatan ini roboh," tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan