"Sejak dilaunching 1 Juni tadi sudah ada beberapa pelanggaran yang masuk dalam data base kami, namun demikian kami kan hanya melakukan peneguran saja, nanti kalau sudah dirasa cukup melakukan sosialisasi ya kita akan berlakukan tindakan penilangan. Teguran tertulis bukan lisan, kalau sejauh ini sudah sampai di angka 60 an pelanggaran," katanya kepada awak media, Kamis (3/6/2021).
Adapun kawasan yang dijadikan penerapan ETLE ialah di jalur zero tolerance yakni dipusatkan di Kota Tenggarong tepatnya di Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Akhmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan S Parman.
Pelanggaran yang paling mendasar adalah tidak mengenakan helm dan melawan arus.
"Ini baru di jalur zona zero tolerance kita. Sistemnya mobile (petugas yang menjalankan tugas patroli, red)," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah ke depan ETLE mobile Polres Kukar ini akan mengarah pada kawasan selain wilayah zero tolerance tadi, Agung menegaskan tentunya harapan pihaknya demikian, namun hal ini masih terus berproses dan berprogres dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keamanan berlalulintas yang baik dan benar sesuai peraturan.
"Konsepnya sih seperti itu, tapi kan bertahap tidak bisa langsung karena kita kan punya kawasan tertib lalu lintas itu, jadi kawasan itu dulu yang kita gencarkan, nanti kalau berjalan dengan baik baru mengarah ke kawasan lainnya," pungkas Agung.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan