“Ini kaitannya dengan pekerjaan ojol sendiri, terutama dalam mengantar barang itu yang kami tekankan kaitannya pertama dalam mengantar barang kan selama dia mengantarkan orderan sesuai aplikasi insyaAllah pasti bisa aman, yang akan menjadi masalah kalau yang bersangkutan menerima orderan diluar aplikasi dan orderan langsung dan lain-lain kalau terjadi sesuatu maka tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dhana kepada korankaltim.com, Jumat (28/5/2021).
Ia menjelaskan, jika ojol menerima orderan di luar aplikasi namun barang yang diantar adalah benda terlarang maka yang bersangkutan bisa diduga atau terkena hukuman. “Dua hal tadi yang jadi atensi utama kita tekankan ke Ojol. Saya rasa tidak (tidak terkena hukuman), sepanjang dia bisa membuktikan aplikasinya demikian jadi pekerjaannya sebagai ojol inilah yang menolong dia, tapi kalau dia menerima orderan dipinggir jalan atau dimana dan tidak ada di aplikasi dan ternyata itu barang terlarang nah ini yang bisa kena hukuman,” jelasnya.
Pengorderan barang melalui aplikasi tentu bisa sama-sama mencegah peredaran narkoba, sehingga bisa diketahui untuk ditindak lanjuti. Terlepas dari penekanan kepada komunitas ojol, Dit Reserse Narkoba Polda Kaltim juga menghimbau agar bahaya narkoba ini bisa diperangi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat terutama dari lingkungan keluarga yang terkecil.
“Himbauan kami dari Ditres narkoba mengharapkan kerja sama atau partisipasi seluruh komunitas atau seluruh kalangan masyarakat dalam memberantas peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba, dengan apa yang dilakukan sebagai contoh memberi informasi, memberikan himbauan ataupun mengawasi anggota keluarganya yang terkecil, kaitannya tentang bahaya narkoba dan semacamnya,” pungkas Dhana.[]
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi