"Tentunya DPRD memohon percepatan pembangunan baik itu berupa infrastruktur sumber daya manusia kesiapan masyarakatnya supaya menjadi desa yang mandiri, tidak masalah sepanjang administrasi secara geografis pun mendukung. Pak kades dan pak camat serta tokoh dan OPD juga sudah memberikan masukan untuk kelengkapan agar proses ini berprogres," katanya saat dikonfirmasi korankaltim.com, Rabu (26/5/2021).
Alif menyebutkan bila ditilik pokok persoalannya, Desa Bangun Rejo sudah layak untuk dimekarkan. "Dari segi jumlah masyarakat saja sudah 13 ribu dalam desa itu, jadi sudah sangat padat karena idealnya dalam desa itu 4-5 ribu jiwa, ini sudah 13 ribu, tinggal nanti lokasi lahannya yang harus sinergi geografisnya," sebutnya.
Saat ditanya apakah Kecamatan Tenggarong Seberang juga layak dimekarkan, Politisi Gerindra ini menyatakan saat ini belum, karena jumlah desa yang ada di teritorial Kecamatan Tenggarong Seberang berjumlah 18 desa.
"Namun nanti kalau bertambah desanya ya tidak menutup kemungkinan jadi intinya tidak ada yang ditahan-tahan, daripada menjadi desa yang besar tapi tidak terurus, biar saja desa kecil-kecil tapi terurus dengan baik. memang masih ada enam desa lainnya yang layak sudah dimekarkan, ada di Kecamatan Samboja ada di Loa kulu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Balitbangda Kukar Achdeniansyah menyampaikan, selain Desa Bangun Rejo ada desa di kecamatan lainnya yang sudah layak dimekarkan menurut pertimbangan kajian sosial, hukum dan ekonomi.
"Desa di Samboja, Kembang Janggut, Loa Duri Ulu, Bangun Rejo, Muara Badak dan di Loa Kulu. Pertimbangannya dengan pemekaran ini berharap adanya pembangunan pemerataan masyarakatnya secara administrasinya juga lebih mudah, tidak jauh, karena aparatur pemerintahan desa ini adalah perpanjangan tangan pemerintah kabupaten supaya lebih mudah dan lebih cepat tanggap melayani masyarakatnya," terang Deni sapaan akrabnya.[]
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi