"Ada format yang kita serahkan ke OPD, sehingga nanti para kepala OPD itu yang melaporkan ke kami," kata Rakhmadi, Kamis (20/5).
Selama libur lebaran kemarin, lanjut Rakhmadi, ASN di OPD diawasi oleh atasannya langsung. Kemudian laporan hasil evaluasinya diserahkan ke BKPSDM secara tertulis. Pemerintah daerah pun diminta mengisi formulir pelaporan mudik lewat tautan s.id/LaranganBepergianASN, pelaporan ini terpantau langsung dari basis data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara - Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
Namun Rakhmadi menilai, ASN dirasa enggan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik di tengah Pandemi Covid-19 kini. Ditambah lagi, adanya penyekatan-penyekatan di dalam kota Tenggarong yang menurutnya menyebabkan ASN malas untuk bepergian.
"Dengan adanya Covid-19 ini, orang jadi malas juga keluar kota dan sebagainya, menjaga diri sekalian menjaga keluarganya juga," tandasnya.
ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin ASN dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan