Pertemuan mediasi di Distransnaker ini menindaklanjuti aduan yang telah dilayangkan pihak karyawan pada 10 Mei lalu. Pertemuan ini pun telah disepakati untuk dilaksanakan okedua belah pihak yakni Dahrianto selaku perwakilan karyawan dan Abdul Haris perwakilan dari PT BDAM selaku personalia.
Adapun tuntutan adalah meminta kepada pihak perusahaan segera membayarkan kewajiban THR kepada 33 karyawannya. "Kami minta THR tahun ini dibayar, kalau THR tahun lalu dibayarkan, entah kenapa kok tahun ini belum dibayar, makanya kami mengadu ini ke dinas, semoga perusahaan segera menyikapi dan merealisasikan tuntutan kami," harap Dahrianto yang juga Ketua RT 7 Desa Jembayan Tengah ini.
Menanggapi hal ini, Plt Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Distransnaker, Firman Hidayat menyatakan, pihaknya telah menerima secara resmi baik dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan. Namun karena ada sesuatu dan lain hal mengakibatkan pihak perusahaan tidak bersedia melanjutkan mediasi lantaran ada dua kubu pihak karyawan yang menuntut hak yang sama.
"Ada dua versi kelompok, sebenarnya yang mediasi ini kelompoknya Dahrianto, namun ada lagi satunya dari serikat pekerja, akhirnya pihak manajemen perusahaan bingung yang mana yang ingin dimediasi, jadi ada miss komunikasi ini. Maka kami jadwalkan ulang untuk kehadirannya di tanggal 30 Mei nanti," terang Firman.
Pihaknya dari Distransnaker mengimbau dan menegaskan agar pada saat mediasi ulang di 30 Mei mendatang, diminta untuk perwakilan karyawan saja yang hadir. Hal ini untuk kepatuhan terhadap kondisi pandemi Covid-19 juga untuk tetap menghormati aktivitas warga yang harus meninggalkan pekerjaannya untuk menghadiri mediasi.
"Nanti silakan datang lagi namun tidak perlu banyak, karena kan kondisi covid ini juga kan kasihan jauh-jauh dan harus meninggalkan pekerjaannya, percayakan saja dengan temannya yang dipercayakan menghadiri untuk mediasi nanti," tegas Firman.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan