Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, SIPD memang jadi problem karena barang baru yang belum pernah dipraktekkan namun dipaksakan untuk dipraktekkan.
"Menjadi soal karena kebiasaan di OPD Kukar, semuanya pakai model yang lama Simral, sehingga penganggarannya amburadul dan ini molor harusnya kan ga molor, jadi APBD itu mustinya mulai dari Januari itu start, tidak ada alasan bagi OPD dan kecamatan program yang terkait kegiatan atau apapun bentuknya yang bersentuhan langsung dengan APBD 2021 harusnya itu dimulai dari Januari," papar Yani saat dikonfirmasi korankaltim.com, Selasa(27/4/2021).
DPRD Kukar sudah melakukan kroscek, nyatanya APBD 2021 baru sedikit yang berjalan dan baru bekerja di April atau Mei, ini menjadi indikasi penyerapannya pasti tidak akan maksimal. "Oleh karena itu kalau gara-gara SIPD, ini kan menjadi rumusan standar yang jadi keharusan, tentu DPRD meminta hal-hal yang menyulitkan atau tidak seiring sejalan termasuk kegiatan yang butuh standar maka kita buka peluangnya agar SIPD itu diubah, masih ada waktu, dan ini sudah pernah kita konsultasikan dan silahkan saja karena daripada itu mengganggu dan tidak sesuai dengan kebutuhan, karena itu dulu dibuatnya buru-buru dan penginputan-nya pada saat itu dilaksanakan serba tertutup," sebutnya.
Politisi PDIP ini menegaskan pemerintah daerah segera menyikapi hal ini dengan mengubah SIPD, supaya OPD teknis dan kecamatan-kecamatan bisa bekerja maksimal.
"Kami minta setelah bulan puasa ini harus klir, semisal ada proyek yang besar ya harus segera dilelang tidak boleh ditunda karena kalau ditunda pasti APBD tidak bisa diserap, pasti ini jadi konsen DPRD karena kita yang mengesahkan anggaran jadi evaluasinya harus jelas," tegasnya.
"Kami juga tidak mau kalau ada Silpa lagi seperti tahun lalu, ditambah lagi takutnya nanti ada jadi hutang dan sebagainya," tutup Yani.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur