Bagi Hasil PI Blok Mahakam Harus Adil
1 menit baca284 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas PT Makaham Gerbang Raja Migas (Perseroda) terus bekerja dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Ketua Pansus Jumarin Thripada mengatakan, selain mengupayakan agar pendapatan dari pengelolaan Participating Interest (PI) langsung masuk ke rekening Pemkab Kukar dan kewenangan operator pengelola PI Blok Mahakam lebih difokuskan, yang menjadi catatan penting ialah pembagian hasil pendapatan juga harus adil dan merata kepada seluruh kecamatan yang ada di Kukar.










