“Pansus masih bekerja dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, saya nyatakan ini bukan menjurus ke MGRM, tapi kepada siapapun operator kedepan yang dipercaya pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara untuk wajib melakukan perbaikan. Perda ini nantinya mengikat semua terkait kewenangan pemerintah daerah yang dipertegas melalui perda itu,” kata Jumarin kepada korankaltim.com, Kamis (22/4/2021).
Jete, sapaan akrab Jumarin, menyebutkan Perda perubahan ini nantinya sebagai dasar bagi daerah yang mengelola PI, seperti halnya pada hasil study pansus di Jawa Barat dan daerah yang mengelola PI lainnya, bahwa alur atau jaringan pemerintah kabupaten langsung kepada operator pengelola PI yang ada di provinsi.
“Link-nya langsung ke operator provinsi, jadi provinsi lah yang melakukan pembagian di daerah-daerah produksi, memang kewenangan kedepan kalau sesuai arahan BPK itu dikembalikan lagi ke pemerintah daerah, jadi pemerintah daerah supaya menerima fee dan tidak lagi fee itu dibagi oleh operator,” sebutnya.
“Kalau perda yang kemarin kan memberikan ruang seperti itu (fee dikelola MGRM selaku operator, red) dan Perda perubahan ini kita mengacu pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK dan hasil studi pansus di beberapa daerah,” timpal Anggota Komisi I DPRD Kukar ini.
Pihak provinsi nanti yang akan membuat beberapa rekanan kepada pemerintah daerah, sehingga pembagian fee pengelolaan blok Mahakam nantinya langsung masuk ke rekening pemerintah.
“Itu nanti langsung ke rekening pemerintah daerah. Operator itu akan lebih fokus pada kegiatan migas, tidak lagi mereka membuat anak-anak kegiatan, soal nanti pembagian kepada wilayah produksi tergantung pemerintah daerah yang mengayomi wilayah produksi seperti di Kutai Kartanegara itu ada wilayah Blok mahakam yang merupakan miliknya Kutai Kartanegara dan pesisir lah yang menjadi wilayah produksi,” tegas Jete.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur