"Mulai dulu (menerapkan tarif parkir, red) kan itu dan berhak memberikan tarif. Kami Bapenda tentu mengetahui karena kan masuk di penerimaan pendapatan BLUD," katanya kepada korankaltim.com, Jumat (16/4/2021).
Totok mengungkapkan, meskipun mengetahui pendapatan dari BLUD RSUD AM Parikesit, Bapenda hanya menerima laporan saja karena pendapatan tersebut dilaporkan dan dikembalikan lagi sepenuhnya untuk Rumah Sakit.
"Kita tinggal terima laporan saja, karena kembali lagi untuk operasional mereka. Kita hanya dilapori dari BLUD RSUD jumlahnya sekian. Masuk APBD jadi keluar masuk saja di ABPD, tapi tercatat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penerapan tarif parkir RSUD AM Parikesit ini dikeluhkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kukar, M Andi Faisal. Politisi Golkar ini sangat menyayangkan dengan dibebankannya tarif parkir ini kepada pasien ataupun keluarga pasien, terlebih lagi kondisi saat ini sedang pandemi Covid-19.
Menanggapi aspirasi ini, Totok menegaskan bisa-bisa saja dilakukan relaksasi tarif parkir di RSUD AMP namun dengan catatan harus ada surat keputusan dari kepala daerah dalam hal ini Bupati Kukar.
"Ya relaksasi boleh, dan harus ada surat keputusannya, misalnya dari Bupati. Ga boleh langsung hilang begitu saja, kan itu pendapatan kita. Kalau mau relaksasi boleh," tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan