"Kami sebenarnya yang dirugikan, tetapi karena regulasi perizinan ini ada di pemerintah kabupaten dan semua sudah dikeluarkan oleh pemerintah jadi semua OPD juga perlu mempertimbangkan hal yang lebih besar kaitan dengan perizinan ini, jadi tambang pun dia punya legal dan HGU juga legal izin kebun juga ada tetapi satu pasal pun di dalam regulasi perkebunan tidak ada yang mengatur perjanjian pemanfaatan lahan bersama," katanya saat dikonfirmasi ulang Korankaltim.com, Kamis (15/4/2021).
Taufik mengungkapkan, terkait dengan izin usaha PT Budi Duta Agro Makmur, Disbun telah berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Kami berharap kalau perusahaan kebun diberikan izin untuk usaha berkebun ya sebaiknya memang harus berkebun bukan melakukan bidang usaha yang lain," ungkapnya.
Hal senada ditambahkan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kukar, H Ahmad Yani yang menegaskan dalam PPLB antara kedua perusahaan sangat disayangkan tidak adanya pemerintah di dalamnya.
"Tidak diatur karena memang disuruh berkebun tidak disuruh nambang, yang kedua karena sudah terlanjur masuk investasi MHU ya tentunya ada izin mereka di situ, tapi sebenarnya kan PPLB itu tidak boleh berjanji berdua begitu, karena yang kasih izin kan negara, masa tidak ada tembusannya masa tidak ada berkasnya. Hilang fungsi negara kalau begini caranya," tegasnya.
Sementara itu Plt Asisten II Setkab Kukar, Wiyono menyampaikan berkas PPLB yang sudah diterima Pemkab dari PT MHU belum seutuhnya lengkap.
"Ini perlu kami sampaikan jangan sampai ini kami yang dianggap menghilangkan data bagian dari perjanjian. Data yang kami terima belum lengkap, kalau kesimpulan dari pak Yani tadi bahwa posisinya akan diselesaikan internal. Masih ada yang kesalahan orang kesalahan data yang terjadi dan ini kami harap bisa segera diselesaikan. Sehingga kita tidak perlu rapat lagi dan mudahan apa yang diharapkan masyarakat bisa bersambung dengan perusahaan," terangnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan