“Pemerintah kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa tidak memfasilitasi dan tidak mengizinkan penyediaan pasar Ramadan secara terpusat. Namun untuk dukungan pemulihan ekonomi bangkit untuk masyarakat, pasar Ramadan diperbolehkan di area terbatas pada lingkungan tempat tinggal masing-masing,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H Sunggono kepada korankaltim.com, Minggu (11/4/2021).
Meskipun diperbolehkan, pembatasan aktivitas pada pasar Ramadan wajib memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yakni dengan menerapkan alur keluar dan masuk pada aktivitas pasar Ramadan.
Pintu masuk dan keluar didesain dengan area yang berbeda. Pengelola atau pedagang harus menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer baik di pintu masuk maupun pintu keluar disetiap lapak pedagang.
“Aktivitas dibatasi yakni dari pukul dua siang sampai setengah tujuh. Untuk anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta beresiko tidak dianjurkan pergi ke pasar dan baik pedagang dan pembeli harus memastikan setelah pulang jual beli harus membersihkan diri dengan cara mandi, sehingga keluarga di rumah tetap terlindungi,” papar Sunggono.
Semua pedagang harus bersedia dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan pedagang harus membawa identitas diri, wajib memakai masker dan sarung tangan karet atau plastik pada saat melayani pembeli. Jarak antar lapak pedagang harus diatur minimal 2 meter. Pedagang makanan siap saji harus menjaga kebersihan dan menutup dagangannya.
“Yang tak kalah pentingnya juga dilarang untuk makan atau minum di lokasi pasar Ramadan, kan puasa. Makanan minuman yang dibeli harus dibawa pulang dan pedagang yang dalam keadaan sakit tidak boleh berjualan serta dilarang membawa anak-anak dan lansia pada lapak dagangannya,” tegasnya. “Ini semua kita atur untuk upaya menjaga antar masyarakat, mohon bisa dipatuhi,” tutup Sunggono.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur