“Perjalanan kami tempuh ini sudah cukup panjang sejak 2019 lalu, kami menuntut hak kami yakni tanam tumbuh. Karena warga ini menanam untuk kebutuhan dan menghidupi keluarganya,” katanya kepada awak media di sela-sela aksi unjuk rasa.
Tikong sapaan akrabnya mengungkapkan dan mengulang kembali pesan Presiden Jokowi pada rapat terbatas 3 Mei 2019 lalu tentang percepatan penyelesaian masalah pertanahan, sehingga masayarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Berdasar ini pula pihaknya menuntut agar pemerintah daerah tegas dan merekomendasikan ke pusat agar PT MHU dicabut iZinnya jika tidak memenuhi apa yang menjadi hak masyarakat desa.
“Dalam pidato Pak Jokowi 3 Mei 2019, memang masyarakat ini harus disejahterakan, tapi dari PT MHU ini masyarakat justru digusur. Yang terdampak ini enam orang, tapi simpatisan ikut hari ini juga sebelumnya tergusur namun karena mereka tidak berani karena selalu dibenturkan dengan aparat hukum,” ungkapnya.
Adapun luasan lahan milik warga beserta tanam tumbuh produktifnya adalah 19 hektare. Warga pun memiliki legalitas kepemilikan surat dan tanam tumbuh. “Lahan itu kami pelihara kami tanami. Kebun buah seperti durian, rambutan, lai ada tanaman jahe, keladi. Saat ini sudah digarap perusahaan dan dikeruk batubara nya tapi tidak pernah diganti oleh perusahaan,” sebutnya.
Selanjutnya para pengunjuk rasa difasilitasi oleh DPRD Kukar untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Banmus.
Dalam RDP itu, manajemen perusahaan tidak hadir, sehinggaDPRD memutuskan untuk kembali mengagendakan rapat pada Rabu pekan depan.
“Mudahan kita bisa menyelesaikan masalahnya di hari Rabu, dengan menghadirkan termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup melalui perpanjangtanganan dari provinsi, dan kita harap pihak MHU bisa hadir dan kontraktor MHU juga hadir karena mereka-mereka lah yang mengobrak-abrik melakukan penambangan yang sangat merugikan warga,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan