Pemkab Kukar Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 di Tengah Kondisi Covid-19
1 menit baca351 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kepada seluruh ASN untuk turut serta berperan dalam upaya menurunkan kasus Covid-19 di Kukar selama bulan puasa.
Seperti diketahui, dalam bulan puasa biasanya kegiatan justru intens dilakukan sehingga berpotensi menciptakan kerumunan massa dengan jumlah yang banyak di suatu tempat. Oleh karena itu Pemkab Kukar mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : B-592/DINKES/065.11/4/2021 tentang penutupan, pembatasan aktifitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam menyambut bulan Ramadan dan idul Fitri 1442 Hijriah 2021. Surat edaran ini mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.03 Tahun 2021 Tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H / 2021 serta upaya pencegahan dan percepatan penanganan dalam kondisi masih pandemi COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara.










