Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI 2/2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi.
Pemkab Kukar memiliki kebijakan untuk memberi solusi terhadap desa-desa remote area yang tidak tersentuh infrastruktur PLN contohnya Desa Muara Enggelam, kecamatan Muara Wis.
"Kita berhasil membuat percontohan di desa Muara Enggelam dengan pendekatan energi tenaga surya, PLTS komunal," tutur Edi.
Dengan ini, Dinas DESDM nantinya bakal dilikuidasi. Kegiatan-kegiatan berkaitan dengan urusan energi dan sumberdaya mineral tidak akan masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
"Di sisi lain, kita ingin tetap memenuhi kebutuhan listrik di beberapa desa yang kategori remote area," ujarnya.
Dia pun telah menegaskan harus ada solusi akan oemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kukar ini.
"Nanti kita akan membuat kebijakan bantuan keuangan khusus di desa untuk menangani penyelesaian masalah listrik listrik pedesaan remote area," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan