Rapat dipimpin Ketua Komisi III M Andi Faisal didampingi anggotanya antara lainH Ahmad Yani, H Ahmad Zulfiansyah, Hj Mitfahul Jannah, Heri Asdar, Fachruddin dan Sugeng Hariadi. Selain masalah karyawan yang bekerja sudah lama namun turun jadi karyawan harian, masalah lain yang dibahas adalah hak karyawan tersebut yang hanya menerima gaji pokok sementara uang makan tidak pernah didapatkan.
"Untuk permasalahan ini sudah mendapatkan titik temu yakni akan difasilitasi secara langsung Distransnaker Kukar. Kami disini memfasilitasi kedua belah pihak agar keduanya tersenyum, masyarakat butuh perusahaan, dan begitu pula sebaliknya," kata Andi Faisal.
Adapun persoalan kedua yang cukup pelik ialah terkait dampak lingkungan yakni lahan produktif pertanian warga Desa Buana Jaya yang sudah tidak bisa dimaksimalkan karena dampak pertambangan yang jaraknya sangat dekat dengan permukiman warga yakni hanya berjarak 50 meter saja.
"Ada empat RT yang terdampak sekali yakni RT 7, 8, 9 dan 10 bahkan ketika ada aktivitas blasting dari perusahaan itu sangat meresahkan. Pengakuan dari Kades tadi ada yang sampai rumahnya retak," jelasnya.
Ical, sapaan akrabnya, menegaskan DPRD dalam persoalan ini berada ditengah-tengah. "Kalau ada ganti rugi terkait besaran nilainya, itu internal mereka, kalau ada pelanggaran kami menegakkan, kami menegaskan dalam waktu dekat harus tuntas persoalan itu, kalau belum, maka perusahaan jangan beroperasi dulu," sebut Ical lagi.
Sementara Fren Efendi menyebutkan, persoalan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tepatnya mulai 2017. "Jadi kami dari pemerintah desa ini harapannya perusahaan nyaman masyarakat nyaman dan seiring sejalan, permasalahan ini mulai tahun 2017," kata Fren
Perwakilan manajemen PT Koetai Makmur dari comunity development Rahman, menyampaikan pihaknya sejauh ini sudah berbuat yang terbaik bagi masyarakat. "Kami sudah maksimal dan berbuat terbaik menurut kami, cuma problemnya yang belum ada titik temu nilai yang kami ajukan dan tawaran yang disampaikan masyarakat," kata Rahman.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur