Gara-garanya, sudah beberapa kali jembatan ditabrak kapal. Yang terbaru, terjadi pada awal Maret 2021 lalu.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumaha Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, melibatkan tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pun telah melakukan audit pemeriksaan kondisi jembatan yang ditabrak kapal tongkang tersebut.
“Tapi hasil pemeriksaannya belum keluar. Masih berjalan. Cuma kalau dilihat sementara ini, kerusakannya memang lebih parah ketimbang kecelakaan yang tahun lalu,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Pera Klatim, Irhamsyah, Jumat (26/3/2021).
Pria yang akrab disapa Iing tersebut menuturkan bahwa kondisi ini mau tak mau membuat pihaknya harus kembali memberlakukan pembatasan terhadap tonase kendaraan yang melintasi jembatan yang dibangun dengan APBD Kaltim tersebut. Kendaraan di atas 8 ton tidak diperkenankan melintas di Jembatan Dondang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Semestinya Maret 2021 ini kami sudah longgarkan pembatasannya. Karena proses perbaikan dari kecelakaan pertama itu sudah selesai. Tapi ada lagi musibahnya,” lanjut Iing.
Sementara itu, akibat bentura yang cukup keras, Iing menjelaskan bahwa ada keretakan pada badan jembatan. Ukuran keretakan mencapai dua sentimeter (cm). Namun untuk memastikan kelayakan jembatan, Iing menekankan bahwa pihaknya akan langsung mengirim tim teknis untuk melakukan pengecekan.
Sedangkan untuk tiang jembatan yang mengalami keretakkan hingga bengkok, masih dilakukan analisa kerusakan. Pihaknya menuturkan bahwa usai analisis kerusakan selesai, maka perencanaan untuk penanganan kerusakan jembatan pun bisa langsung dilakukan.
“Ya itu kerja sama dengan tim dari ITB,” tukasnya.
Diketahui pada 2 Maret 2021 lalu, jembatan sepanjang 800 meter tersebut ditabrak sebuah kapal tongkang yang awalnya tertambat tak jauh dari lokasi jembatan. Tapi pengikat tongkang tersebut lepas, hingga tongkang hanyut di Sungai sehingga langsung menabrak tiang jembatan.[]
Penulis : */Permata
Editor : Rusdi