"Pada intinya rapat hari ini adalah rapat finalisasi Pansus maka saya berharap tidak lama lagi segera kita sah-kan, dan saya menekankan bahwa produk Perda kita tidak lepas dari peraturan yang tertinggi di atas nya, terpenting Perda ini bisa jalan dan memayungi semua kepentingan masyarakat sehingga tidak ada payung hukum yang lain lagi," ungkap Jete, sapaan akrab Jumarin Thripada.
Sedangkan untuk perubahan Perda Kabupaten Kukar nomor 3 tahun 2017, tentang peran serta lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi daerah, Jete mengaku, hal ini penting untuk tenaga kerja lokal agar dapat berpartisipasi di daerah sendiri, jangan sampai mereka tidak terlindungi hak-haknya sementara Perda kami sudah mengatur itu,” ujarnya..
"Kemudian pembahasan rancangan perubahan Perda pembentukan BUMD PT. MGRM ini untuk semua yang nantinya akan diamanahkan menjalankan perusahaan berikutnya, saya berharap masa lalu PT. MGRM ini menjadi pelajaran bagi kita, dan masukan dari BPK menjadi acuan kita untuk pembenahan Perda tentang pengelolaan Participating Interset (PI) kita yang dikelola PT. MGRM karena sebelumnya ada pasal-pasal yang pemahamannya berbeda, " jelas Jete.
Sementara Manager HRGA PT. MGRM Wahyudi NA mengaku, dalam perubahan Perda ini ada masukan dari bagian ekonomi mengusulkan agar pihaknya lebih banyak bergerak nantinya, yang awalnya hanya mengelola PI 10 persen.
“Seandainya ini disetujui maka kita bisa bergerak di bidang usaha lain seperti bidang energi dan ketahanan pangan, jadi bukan hanya bergerak di bidang migas saja. Tentu akan menghasilkan sumber PAD untuk Kukar," tegas Wahyudi.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur